Tuesday, September 22, 2020

Pemerintah Desa Adisana Masih Mengabaikan Hak-hak Masayarakat

 


Pemuda Adisana yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Adisana (APA) kembali meminta informasi publik. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat pada Kamis, 3 September 2020 di Kantor Desa Adisana. Adapun informasi Publik yang diminta meliputi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Surat permintaan informasi publik diserahkan langsung oleh sekretaris APA kepada Komarudin selaku kepada desa. Pada saat penyerahan Komarudin menandatangani berita acara yang menerangkan akan menyerahkan informasi publik. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Yuniar F. Danil selaku Bhabinkamtibmas dan Sugiarto sebagai perwakian dari Kecamatan.

Permintaan ini merupakan yang ke-2 kalinya. Pada 8 Januari  2020 APA sudah meminta memalui surat namun tidak ada tanggapan. APA juga telah mengadukan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Brebes. Hingga berita ini diturunkan proses hukum masih berlanjut di Seksi Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, tanpa diminta pun informasi publik harus terpublikasi dan dapat diakses oleh siapa saja. Namun pemerintah Adisana kerap abai memenuhi hak masyarakat.  Pemerintah desa Adisana yang tertutup .dan tidak transparan memperparah ketidakpercayaan masyarakat. 





0 comments:

Post a Comment