Recent Articles

Friday, January 29, 2021

#SinauDesa

 




#SinauDesa adalah tulisan-tulisan mengenai desa sebagai sarana belajar bersama. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman menganai desa. 



Tuesday, January 26, 2021

Surat-surat Aliansi Pemuda Adisana yang Tak Terbalas

Sejak dideklarasikan pada 2 November 2019, APA (Aliansi Pemuda Adisana) senantiasa berjuang dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara.  Begitu pula dalam berkomunikasi, selalu memperhatikan aturan yang berlaku. APA menggunakan surat sebagai media komunikasi dengan lembaga formal. Misanya dengan Pemerintah Desa Adisana dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), selain lisan APA kerap melayangkan surat.

Sayangnya Pemerintah Desa Adisana dan BPD tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Surat-surat APA yang berisi suara masyarakat akar rumput tidak ditindaklanjuti. Berikut suratsurat APA yang tak terbalas:

1. Surat Permohonan Dokumen Laporan Pemerintah Desa (8 Januari 2020)



2. Surat Permintaan APA kepada Pemdes Adisana untuk Mendesak PAMSIMAS Menyelenggarakan Laporan Pertanggungjawaban (24 Februari 2020)



3. Surat Permintaan Informasi Publik Kepada Pemdes Adisana (3 September 2020)



Dasar hukum sebagai lampiran surat Permintaan Informasi Publik Kepada Pemdes Adisana (3 September 2020)





Berita Acara serah terima surat Permintaan Informasi Publik Kepada Pemdes Adisana (3 September 2020)


4. Surat Permintaan Informasi Publik Kepada BPD Adisana (3 September 2020)





Dasar hukum sebagai lampiran surat Permintaan Informasi Publik Kepada Pemdes Adisana (3 September 2020)



Berata acara serah terima surat Permintaan Informasi Publik Kepada BPD Adisana (3 September 2020)

5. Surat Permintaan Data Status Penggunaan Aset Desa Adisana (12 Oktober 2020)

Tuesday, September 22, 2020

Kinerja BPD Adisana Dipertanyakan



BPD merupakan wakil masayarakat dalam penyaluran aspirasi dan evaluasi pengelolaan desa. Posisi BPD sangat penting untuk memastikan pengelolaan desa berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga tujuan diberlakukannya UU Desa dengan bisa tercapai.

Dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola desa yang adil, bersih, dan transparan, Aliansi Pemuda Adisana (APA) melayangkan surat kepada BPD Adisana. Surat tersebut berisi permintaan informasi publik yang menjadi kewajiban BPD untuk mempublikasikan. Informasi publik yang diminta meliputi Laporan Evaluasi Kepala Desa dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.

Latar belakang APA meminta informasi publik tersebut karena BPD Adisana dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugas. Masayrakat Adisana tidak mendapatkan laporan evaluasi kepala desa dari BPD Adisana. BPD Adisana juga lebih banyak diam ketika pemerintah desa Adisana melanggar aturan-aturan dalam pengelolaan desa. Diamnya BPD Adisana merupakan buntut dari BPD yang kurang membaca dan memahami mengenai aturan-aturan pengelolaan desa. Sehingga BPD tidak memiiki kapasitas yang baik dalam menjalankan amanah.

Surat permintaan informasi publik diterima oleh wakil ketua BPD Adisana di Kantor Desa Adisana pada Kamis 3 September 2020. Proses penyerahan surat disaksikan oleh  LPM Adisana, Bhabinkamtibmas, perwakilan dari kecamatan, dan lain-lain.  

APA juga mempublikasikan isi surat ke group facebook FESBUKER ADISANA MEMBANGUN yang merupakan media komunikasi masayarakat Adisana. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Aliansi yang berjuang bersama masyarakat. Selaint itu, APA juga mengajak seluruh masayarakat desa di Indonesia untuk lebih kritis dan berani memperjuangkan hak-hak masayarkat dalam pengelolaan desa. 






Pemerintah Desa Adisana Masih Mengabaikan Hak-hak Masayarakat

 


Pemuda Adisana yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Adisana (APA) kembali meminta informasi publik. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat pada Kamis, 3 September 2020 di Kantor Desa Adisana. Adapun informasi Publik yang diminta meliputi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Surat permintaan informasi publik diserahkan langsung oleh sekretaris APA kepada Komarudin selaku kepada desa. Pada saat penyerahan Komarudin menandatangani berita acara yang menerangkan akan menyerahkan informasi publik. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Yuniar F. Danil selaku Bhabinkamtibmas dan Sugiarto sebagai perwakian dari Kecamatan.

Permintaan ini merupakan yang ke-2 kalinya. Pada 8 Januari  2020 APA sudah meminta memalui surat namun tidak ada tanggapan. APA juga telah mengadukan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Brebes. Hingga berita ini diturunkan proses hukum masih berlanjut di Seksi Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, tanpa diminta pun informasi publik harus terpublikasi dan dapat diakses oleh siapa saja. Namun pemerintah Adisana kerap abai memenuhi hak masyarakat.  Pemerintah desa Adisana yang tertutup .dan tidak transparan memperparah ketidakpercayaan masyarakat. 





Sunday, August 9, 2020

Dokumentasi Pengajian Akbar Memperingati Isra Mi'raj APA, IRAK, NU, dan Muhamadiyah